Pemeriksaan rapid test antigen bagi penumpang KM Labobar dari luar Papua yang masuk ke Jayapura, Rabu (9/6/2021). (Foto: Polresta Jayapura Kota)

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua membatasi aktivitas warga selama masa pemberlakuan PPKM. Namun ada orang-orang berkepentingan yang diizinkan keluar masuk daerah dengan syarat membawa dokumen kesehatan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekretariat Daerah Papua, Muhammad Musaad mengatakan, untuk sementara hanya warga yang punya kepentingan khusus dan keperluan mendesak yang diperbolehkan memasuki wilayah Papua.

"Kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan," kata Musaad di Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/8/2021).

Hal ini juga dikhususkan untuk tenaga medis, proses evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI.

Menurut Musaad, orang yang dikategorikan bisa mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lima kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya warga dari luar daerah untuk sementara tak bisa sembarangan masuk ke Papua selama PPKM diterapkan. Petugas akan patroli di lokasi perbatasan darat dan perairan, termasuk memperketat pengawasan transportasi udara.

Selain itu dia mengatakan, pemerintah juga membatasi pengoperasian moda transportasi umum sampai pukul 20.00 WIT dengan maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Para penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Transportasi umum seperti ojek boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network