JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda komplotan penjambretan di Jalan Mahkal Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura. Keduanya berinisial KFN (18) dan EP (17).
Keduanya telah menjambret iPhone milik mama muda berinisial N (24) di lampu merah pertigaan Pasar Lama pada Selasa (2/5/2023) lalu.
"Setelah menerima laporan dan melalukan penyelidikan, timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen dikutip dari laman Polri, Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan, dari tangan pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi PA 6825 JA. Motor itu diduga digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksi.
Selain kedua penjambret, polisi juga mengamankan penadah berinisial R (26). Dia diduga membeli iPhone curian itu dari kedua pelaku senilai Rp1,3 juta.
"Dijual kembali ke seseorang seharga Rp2,3 juta," ujar Fredrickus.
Akibatnya, kedua pelaku penjambretan mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara sang penadah terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait