Ilustrasi gadis 14 tahun di Jayapura jadi korban persetubuhan pemuda dengan modus akan dinikahi. (Foto: iNews.id)

JAYAPURA, iNews.id - Gadis 14 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pemuda berinsial H (22) di Kota Jayapura, Papua. Kejadian ini diketahui orang tua korban yang langsung melaporkan pemuda tersebut ke polisi.

Polresta Jayapura kemudian menangkap pelaku dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Usai penyidikan, berkas pelaku dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan, Senin (14/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Pelaku H diproses Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1434/XI/2021/Papua/Res Jayapura Kota,” ujar Handry, Senin (14/3/2022).

Tindak pidana yang disangkakan terjadi pada Agustus tahun lalu. Pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan. Di tempat tersebut, dia menyetubuhi korban dengan janji akan menikahinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan pelaku H ke polisi. Dia kami serahkan ke jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” katanya.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung Jaksa Rosma Paiki.

“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kasat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network