JAYAPURA, iNews.id - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda kembali ditangkap polisi, Jumat (29/7/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT. Penangkapan Jefri dilakukan ketika sedang berada di Pasar Mama-mama Papua, Jalan Percetakan Jayapura.
Sebelumnya Jefri Wenda ditangkap saat PRP melaksanakan demo pada 10 Mei lalu di kawasan Perumnas IV Padang Bulan, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon mengakui penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberi laporan bila ada orang yang masuk ke halaman Pasar Mama-mama Papua.
Padahal pasar tersebut ditutup pukul 22.00 WIT sehingga dari laporan itu kemudian anggota melakukan pengecekan dan menemukan dua orang berada di lantai III.
“Kedua orang itu kemudian diamankan, yaitu Jubir PRP Jefri Wenda dan Ruben Watla. Saat ini kedua orang sedang diperiksa penyidik di Polresta Jayapura Kota,” kata Mackbon.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua mengakui adanya informasi yang beredar terkait penangkapan Jefri Wenda yang dinyatakan diculik padahal yang bersangkutan ditangkap karena laporan masyarakat.
Apalagi aksi PRP yang beraliansi ke KNPB itu telah lima kali berupaya untuk melakukan long march, padahal Polresta Jayapura Kota siap memfasilitasi pendemo ke DPR Papua.
Kelompok tersebut tetap ngotot untuk melakukan long march dan ada indikasi melakukan aksi anarkis sehingga aparat keamanan berupaya menggagalkannya.
“Dalam melaksanakan aksinya PRP menuntut referendum dan menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Pemeriksaan hingga kini masih dilakukan penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota,” ujar Kombes Mackbon.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait