JAKARTA, iNews.id - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK jugamenetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka RK diduga menyerahkan uang kepada LE sejumlah Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan LE selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Editor : Donald Karouw
komisi pemberantasan korupsi penggeledahan Dinas pekerjaan umum provinsi papua kasus suap gratifikasi lukas enembe
Artikel Terkait