SORONG, iNews.id - Kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman dibobol saat sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polisi menangkap satu pria yang diduga terlibat dan masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian dengan pemberatan tersebut mengakibatkan korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta. Kasus ini kini masih didalami penyidik Polresta Sorong Kota untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, penyidik masih memeriksa terduga pelaku serta menelusuri barang bukti yang telah diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata AKP Afriangga, Senin (21/9/2026).
Satu terduga pelaku yang diamankan berinisial OJDF. Sementara empat orang yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial FK, SG, A, dan YA.
Peristiwa pencurian terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Ketika itu, kapal pesiar korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban baru menyadari barang-barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Dari penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota melakukan pemetaan sebelum menangkap O.J.D.F.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku disebut sempat melawan dan berusaha kabur. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan guna mencari barang-barang yang diduga hasil pencurian. Sejumlah barang ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti, di antaranya telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, OJDF mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi menduga aksi dilakukan bersama sejumlah orang lain dengan cara masuk ke kapal pesiar ketika kapal dalam kondisi berlabuh dan tidak berpenghuni.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memburu FK, SG, A, dan YA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait