Warga melaksanakan salat berjemaah di tengah pandemi virus corona. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengimbau masyarakat sementara tidak melaksanakan ibadah salat berjemaah di masjid. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau mengatakan, larangan ini berlaku hanya selama pandemi corona. Warga diminta tidak melaksanakan salat berjemaah, termasuk Salat Jumat dan Salat Tarawih.

"Semua harus bergotong royong, bahu membahu memutus mata rantai penularan virus corona," kata Nautsrau saat menyambangi sejumlah masjid di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (1/5/2020) kemarin.

Dia menyebutkan, sudah ada Fatwa MUI pusat untuk mendukung imbauan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. MUI Papua Barat pun telah mengeluarkan maklumat menindaklanjuti Fatwa MUI pusat tersebut.

Menurutnya, MUI pusat terdiri atas para pakar di bidang agama dan bidang lainnya. Mereka sudah mengkaji dari semua mazhab dan semua bersepakat mengeluarkan fatwa sebagai rujukan beribadah di tengah pandemi corona.

"Sehingga para takmir (pengurus masjid) dan jamaah masjid tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakannya," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network