Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mobil tersebut diduga masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut disita dari orang yang diduga masih terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pada kesempatan itu, Ali tidak menjelaskan detail siapa dan apa peran orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe. Dia hanya mengatakan, penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network