JAKARTA, iNews.id - Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.
"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, saat ini tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait konstruksi perkara, tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe sebelumnya telah dipanggil tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua, Senin (12/9/2022). Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkembangan kasus itu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji KPK bakal menuntaskan penanganan kasus Lukas Enembe.
"Saya pastikan ini akan kami selesaikan," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait