JAYAPURA, iNews.id - Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) berharap tidak ada mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura, Papua pada Kamis (29/8/2019) lalu. Namun pihak kampus siap memberi sanksi tegas jika ada oknum mahasiswa yang terlibat.
Rektor Uncen, Apolo Safanpo, berharap tidak ada mahasiswa Uncen dari 28 tersangka yang ditetapkan polisi belum lama ini. Sekali pun, dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Semua kembali ke pihak penegak hukum untuk menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, saya mendukung hal tersebut," kata Apolo kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Yakni dengan mencabut status tersangka sebagai mahasiswa almamater Uncen.
Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban itu ada sanksinya. Demikian juga mahasiswa melakukan pelanggaran hukum di masyarakat, tentunya yang bersangkutan akan dikenakan proses hukum sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Contohnya, jika ada mahasiswa yang melanggar aturan akademik, yang bersangkutan akan diberikan teguran lisan, selanjutnya teguran tertulis yang ditujukan kepada orang tua," ujar Rektor Uncen.
Bila mahasiswa ini masih melakukan kesalahan sama, pihak kampus akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tuanya. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pihak kampus tidak bisa lagi membina yang bersangkutan.
"Jadi bahasanya tidak dikeluarkan tetapi dikembalikan, dari bahasa itu tentunya yang bersangkutan, statusnya sebagai mahasiswa sudah otomatis dicabut," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait