JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka dalam kasus ini yakni Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diamankan setelah tim penyidik menggeledah salah satu rumah kediaman pihak terkait dengan kasus tersebut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujar Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Selanjutnya uang ratusan juta tersebut akan dianalisis tim penyidik KPK dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
Selain Lukas Enembe, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (12/9/2022). Namun dalam pemanggilan tersebut Lukas tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui dia di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK lalu telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait