BINTUNI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berinisial JKS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara dua orang lainnya berinisial IZ dan CS. Mereka kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, oknum ASN ini berperan sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II. Dia ditangkap aparat gabungan Mabes Polri.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, JKS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik illegal logging di Kampung Distrik Meyado yang saat ini disidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Pengungkapan kasus ini setelah berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Teluk Bintuni. Dalam kasus ini, disita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti.
Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.
Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres mengungkapkan, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelidiki dan mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu, Distrik Meyado.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.
“Hasil dari penghitungan penyidik bersama petugas cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu 215 meter kubik,” katanya.
Kayu ini ditemukan di belakang rumah IZ, seorang tersangka lainnya. Rencananya para tersangka akan mengirimnya ke Surabaya dengan menggunakan dokumen diduga palsu.
“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan ketiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait