Kasus Penemuan Tengkorak di Tolikara, Suami Dihukum Adat, Bayar Denda Rp1 Miliar dan 100 Babi (foto: Dok Polda Papua)

BOKONDINI iNews.id - Kasus penemuan tengkorak perempuan di pinggir sungai Desa Tenggagama, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan diselesaikan dengan hukum adat, Sabtu (11/2/2023). Suami yang dianggap lalai pun didenda Rp1 miliar dan 100 ekor babi.

Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya menjelaskan pihaknya ikut mengamankan penyerahan denda tersebut. Disepakati suami korban yakni Baminggen (29) membayar denda.

"Jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi sedangkan satu dari pihak korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku,” ucap Remi Kogoya dikutip dari portal resmi Polda Papua, Minggu (12/2/2023).

Lanjutnya, setelah menerima pembayaran denda. Keduabelah pihak diminta tidak ada lagi persoalan terutama atau aksi palang memalang.

"Apabila terjadi aksi lain-lain oleh pihak korban maka itu adalah persoalan baru," katanya.

Usai mendengar arahan Kapolsek Bokondini, kedua belah pihak  kemudian saling berjabat tangan serta melakukan penandatanganan surat pernyataan perdamaian.

“Atas penyelesaian kasus tersebut kini keluarga korban bersama masyarakat Desa Tikapura Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan pelepasan palang jalan, situasi aman kondusif,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network