Polisi mengusut kasus penganiayaan hingga tewas anggota Polres Yahukimo Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Distrik Dekai. (Foto: Dok. Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id- Polisi mengusut kasus penganiayaan hingga tewas anggota Polres Yahukimo Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024). Dalam kasus tersebut tiga orang ditangkap.

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengatakan, korban tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan sobekan pada bagian belakang leher. 

“Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21),” ujar AKBP Heru dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Dia menyampaikan, beberapa langkah telah dilakukan dalam menangani kejadian ini, seperti penyisiran di area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku. Kemudian, kata dia penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta motifnya.

“Pascainsiden itu, anggota dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran dan mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network