JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (1/11/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan atau staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah serta pihak swasta bernama Ariadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
Saat ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy. Sedangkan, Teguh Anggara belum ditahan oleh penyidik KPK.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait