JAKARTA, iNews.id - KPK menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. Penelusuran ini melalui keterangan saksi PNS pada Pemkab Mamberamo Tengah bernama Slamet.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, H Slamet sebagai saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
"Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT).
RHP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Simon, Jusieandra dan Marten pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pemberi suap. Namun untuk RHP selaku tersangka penerima suap saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
Dalam perkara ini, RHP diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga RHP juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait