SORONG, iNews.id - Pemkot Sorong menemukan kebocoran pajak galian C mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini diperoleh setelah pemkot memeriksa secara detail terkait pajak penerimaan dari sumber galian C di wilayah kota itu.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis, pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun yang diterima hanya Rp1 miliar karena ada kebocoran mencapai Rp59 miliar.
Kebocoran ini diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah. Namun, dia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.
"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," kata Lambert Jitmau, Senin (7/6/2021).
Jitmau telah meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
Hasil peninjauan lapangan lokasi galian C di Kota Sorong, Senin (7/6/2021) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya, ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.
Atas hasil peninjauan tersebut, Pemkot Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C daerah tersebut. Dengan duduk bersama membicarakan pajak galian C, diharapkan masalah kebocoran ini bisa segera diatasi.
"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," ujar Lambert Jitmau.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait