WAMENA, iNews.id – Sebanyak tiga remaja ditangkap polisi yang melaksanakan patroli di Pertokoan Jalan Muai Wamena, Jayapura, Papua, Minggu (9/10/2022) malam. Ketiganya diketahui mengantongi ganja.
Ketiga remaja itu berinisial AG (16), CI (16) dan A (14). Barang bukti yang diamankan yakni 11 paket kecil berisi ganja, 3 pembungkus, 1 buah noken dan 2 buah handphone.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu menyatakan bahwa ketiganya diamankan oleh patroli Sat Samapta. Saat itu, petugas melihat adanya pertengkaran sesama pemuda. Petugas pun mendatangi pemuda tersebut dan menggeledah badan dan menemukan barang bukti narkotika siap edar.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan dan dari ketiga pelaku tersebut dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA,” ucap Kapolres dikutip dari portal resmi Polda Papua, Senin (10/9/2022).
Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku ganja tersebut milik AG dan rencananya akan dijual kepada Pemuda yang melintasi Jalan Muai Wamena dengan harga 1 paket senilai Rp100.000. Hasilnya akan dibagi jika sudah terjual semua.
Selain itu AG sudah mengomsumsi serta dilakukan penjualan kurang lebih selama 1 tahun. Sementara CI dan A hanya sebagai pengguna ganja yang diberikan oleh AG
Kapolres menambahkan keterangan ini baru pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku. Untuk penyelidikan mendalam pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya terhadap ketiga pelaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait