Tim Kejari Sorong mengeksekusi anggota DPRD Sorong Hendrik Poltak Sitorus, terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id – Oknum anggota DPRD Kota Sorong dari Fraksi PAN, Hendrik Poltak Sitorus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (20/6/2019).

Terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC ditangkap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa Rufey dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sorong untuk menjalani hukuman. Hendrik sebelumnya  divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni 2018 lalu. 

Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Sejumlah orang yang diduga anak buah Hendri Poltak Sitorus mencoba menghalang-halangi tim kejari.

Sempat terjadi adu mulut antara anak buah terpidana dengan beberapa petugas. Pria tersebut mengaku sebagai pengelola tempat penginapan terpidana dan wartawan.

Selain terpidana, tim Kejari Sorong juga membawa tiga orang karena merahasiakan tempat persembunyian politikus PAN itu.

Anggota tim Kejari Sorong, Henri Siahaan menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana Hendrik Poltak Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tanggal 29 April 2019.

“Ketiga terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan bahan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya.


Dalam putusan MA tersebut, Hendrik Poltak Sitorus divonis satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan. Sedang dua terpidana lainnya, yakni Jefry Baliude dan Irmawati divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

“Setelah mengeksekusi Hendrik Poltak Sitorus, dua terpidana lainnya, Jefry Baliude dan Irmawati dalam waktu dekat kami eksekusi,” katanya.

Henri mengaku proses eksekusi tidak mudah dilakukan karena mendapat perlawanan dari orang-orang terdekat terpidana. “Tadi, eksekusi berjalan selama kurang lebih satu jam. Terpidana bersembunyi, menghindar dari upaya penangkapan,” katanya.

Henrik Poltak Sitorus dan dua anak buahnya Jefry Baliude dan Irmawati, sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Jemey, pada 25 Juni 2018 lalu. Namun, JPU Henry Siahaan mengajukan kasasi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network