Barang bukti uang Rp9,7 miliar kasus korupsi dana desa. (Foto: Antara).

WAMENA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengeksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp9.743.548 miliar dari terpidana Viktor Aries Efendy. Uang yang menjadi barang bukti itu akan disetor ke kas negara.

Kepala Kejari Jayawijaya, Andre Abraham mengatakan, barang bukti uang tunai yang telah disetor ke kas negara ini, merupakan hasil kejahatan dari terpidana atas penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016.

"Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.743.548.000 merupakan barang bukti uang tunai, dari hasil kejahatan atas nama terpidana Viktor Aries Efendy yang disita oleh penyidik," kata Andre di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (23/7/2021).

Viktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung RI Nomor 1640 K/pidsus/2020, tanggal 28 Juli 2020.

"Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan mebel, pengadaan lampu tenaga surya, motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber.

Pengadaan ini bersumber dari dana desa milik Pemerintah Kabupaten Tolikara 2016 lalu sebesar Rp320.044.266.000 yang diperuntukkan 541 kampung. Namun dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilakukan sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp128.174.847.000 dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network