MANOKWARI, iNews.id - Kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Kasus yang semula dikaitkan dengan dugaan korban terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, kini berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana.
Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian jurnalis tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi dikutip dari iNews Sorong Raya, Senin (28/9/2026) malam.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan D dan P sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam perkara kematian Yanto Idorway.
Sebelumnya, Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/8/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman, Senin (31/8/2026) lalu.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara atau TKP, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.
"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.
Selain keterangan saksi, hasil autopsi jenazah Yanto juga telah diterima penyidik.
Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan yang terdapat dalam hasil autopsi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.
Sebelum perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan dan keluarga kemudian melakukan pencarian selama sembilan hari.
Yanto akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/7/2026).
Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Yanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di wilayah Pegunungan Arfak.
Namun, penyelidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian korban.
Dari hasil pendalaman tersebut, polisi akhirnya menetapkan D dan P sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait