SORONG, iNews.id - Penyebab kericuhan napi di Lapas Sorong dinilai karena masalah transparansi pelayanan. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat telah melakukan mediasi dengan para napi di sana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, telah mendengar secara langsung aspirasi mereka dan motif terjadinya keributan pada 22 April lalu
"Permasalahan di Lapas Sorong tersebut karena kurangnya transparansi pelayanan. Padahal Lapas Sorong telah disiapkan server sistem database pemasyarakatan," kata Anthonius di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (27/4/2020).
Dengan sistem database tersebut, napi tidak perlu lagi bertanya kepada petugas, tetapi dia bisa mengecek langsung kapan akan dibebaskan dan menjalani program pembinaan lanjutan.
"Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas yang ada di Lapas Sorong," ujar dia.
Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong agar mengedepankan transparansi pelayanan kepada para napi di lapas.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.
"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh napi Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.
Sebelumnya napi di Lapas Sorong melakukan aksi ricuh meminta dibebaskan dalam situasi wabah corona saat ini. Pokok persoalan mereka ternyata karena ketidakterbukaan pihak lapas.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait