JAYAPURA, iNews.id - Dua remaja pelaku penganiayaan terhadap warga menggunakan parang ditangkap anggota Reskrim Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua. Keduanya berinisial G (14) dan J (16) yang meniayaka korban HH.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/240/III/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Polsek Abepura tanggal 17 Maret 2023.
"Kedua remaja terduga pelaku pengeroyokan diamankan di dua lokasi berbeda di seputaran Abepura," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal yang melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku G di seputaran Kompleks Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Jayapura. Tim kemudian mendatangi lokasi terduga pelaku G dan langsung mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, G menyebutkan adanya pelaku lainnya yakni J sehingga tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan J dan menangkapnya di Jalan Baru Enggros, tepatnya di belakang Kantor Otonom.
"Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Abepura,” katanya.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban HH dengan menggunakan parang sabel. Akibatnya korban mengalami luka sobek di punggung.
“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diambil langkah-langkah Kepolisian atas perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait