TIMIKA, iNews.id - Polisi memanggil Kepala Dinas Kesehatan Mimika untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan massa di Gereja Kingmi wilayah Pegunungan Tengah Papua. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, dalam kegiatan peringatan ke-82 Pekabaran Injil Gereja Kingmi, terjadi kerumunan warga diduga melanggar protokol kesehatan.
"Yang jelas, itu kan kegiatan keagamaan. Sementara di Mimika sedang diterapkan pembatasan sosial adaptasi kebiasan baru (AKB)," kata AKP Hermanto di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (28/1/2021).
Polisi akan mendalami status AKB yang berlaku saat ini dengan pelanggaran tersebut. Lalu soal penerapan sanksinya, seperti memberlakukan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Itu yang sementara kami sedang dalami," ujar dia.
Untuk itu Polres Mimika akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk satgas penanganan Covid-19. Kemudian meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Mimika.
"Kami juga akan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika," katanya.
Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang hadir dalam acara tersebut mengaku, datang untuk mengimbau warga taat pada protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Sampai sekarang bisa dilihat di Gereja-gereja Timika, semua orang yang datang beribadah tidak ada yang pakai masker. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita bagaimana mengajak mereka sadar akan bahaya Covid-19," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait