JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Peristiwa ini menelan korban jiwa dan luka-luka hingga terjadi pembakaran rumah warga serta hotel.
"Penyidik sudah menangani kasusnya. Telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menetapkan 22 tersangka dalam kasus di Yahukimo," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, jumlah tersangka dalam peristiwa itu kemungkinan besar akan bertambah. Hal ini mengingat aparat masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar. Sebab kasus ini masih didalami untuk sementara 22 orang ditetapkan tersangka," katanya.
Rusdi menuturkan, saat ini situasi keamanan dan ketertiban di Yahukimo dalam suasana kondusif. Personel TNI-Polri telah dikerahkan untuk menjaga keamanan.
"Mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa kembalikan situasi kamtibmas di Yahukimo," ucap Rusdi.
Diketahui, kerusuhan ini bermula ketika massa Suku Kimyal pimpinan Kepala Suku Morome Keya Busup menggunakan dua unit minibus membawa alat tajam seperti busur panah dan parang mendatangi masyarakat Suku Yali, Minggu (3/10/2021) pukul 12.45 WIT.
Kemudian sekitar pukul 12.50 WIT, personel Polres Yahukimo mendapat informasi dari warga telah terjadi penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali.
Kasat Intelkam AKP I Nengah S Gaspar bersama 20 personel lainnya lalu menuju lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIT, kelompok massa tersebut berhasil dihalau dan meninggalkan TKP dengan menggunakan dua unit minibus menuju Kompleks Suku Yali di perumahan Telkomsel.
Pukul 13.20 WIT, massa kembali melakukan penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali yang berada di Hotel Nuri, dilanjutkan dengan pembakaran gedung hotel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait