JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) pagi. Kabar duka itu disampaikan Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.
Eko menjelaskan bahwa Lukas Enembe meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB.
Eko menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri. Saat itu, Lukas dibantu oleh pihak keluarga Pianus Enembe, namun tak berselang lama, Lukas pun menghembuskan nafas terskhirnya.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.
Dia mengatakan, rencananya, jenazah Lukas Enembe dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait