JAYAPURA, iNews.id - Massa pendukung Lukas Enembe terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (10/1/2023). Bentrokan pecah usai Lukas Enembe ditangkap KPK.
Saksi mata sekaligus warga Sentani, Tina, melihat massa dengan membawa alat tajam mendatangi Bandara Sentani. Tina mengaku ketakutan menyaksikan peristiwa tersebut hingga terpaksa mengungsi ke rumah tokoh adat Sentani.
"Dalam perjalanan menuju bandara kami sudah melihat pergerakan massa menuju Bandara Sentani dengan membawa alat tajam sehingga kami langsung mengamankan diri di rumah tokoh adat Sentani," kata Tina.
Warga Sentani lainnya, Cony, juga merasakan perasaan yang sama dengan Tina. Dia mengaku menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi di depan Bandara Sentani.
"Kami harap situasi ini segera membaik dan tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat," ucapnya.
Adapun Lukas Enembe dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Massa kemudian mendatangi Bandara Sentani untuk memprotes penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe.
Berdasarkan pantauan, lalu lintas dan kegiatan ekonomi di sekitar bandara mengalami kelumpuhan buntut aksi pembubaran paksa terhadap massa.
Hingga saat ini, aparat keamanan masih terus berjaga di sekitar Kota Sentani dan Bandara Sentani.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Lukas Enembe.
"Benar, hari ini tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Dia menyebut, dalam proses penangkapan itu KPK dibantu anggota Brimob Polda Papua. Dirinya menyatakan Lukas Enembe kooperatif saat penangkapan berlangsung.
"Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Diketahui KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait