Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen (kiri). (Foto: Antara)

WAMENA, iNews.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo yang kedua kalinya membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kecewa. Bahkan, ketua KPU dan Bawaslu memilih mengundurkan diri daripada harus menggelar pilkada ulang lagi karena takut akan terjadi kerusuhan nanti.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, memilih mengundurkan diri dari jabatan sebab merasa tidak mampu menjalankan lagi tugas sebagaimana putusan MK. Berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik, namun semua hasil itu dibatalkan oleh MK.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi. Akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," katanya saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan, maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan di masyarakat. Bahkan, dia memperkirakan akan lebih besar.

"Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu. Proses ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.

Senada dengannya, Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel mengaku segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.

"Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tidak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi. Kami memilih mengundurkan diri karena persiapannya kami sudah melakukan untuk Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2021 dengan baik. Namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tidak bisa paksakan tahapan ini," katanya.

Pada tahapan pemilihan bupati pertama dan PSU pertama di dua distrik, penyelenggara menghadapi situasi yang berat. Namun, mereka berupaya menyukseskan semua proses hingga berhasil. Akhirnya, muncul putusan MK untuk dilakukan PSU lagi.

"Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, kami pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi yang dialami di daerah sangat sulit. Kami penyelenggara diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses, tetapi semua dibatalkan," katanya.

Dirinya khawatir jika putusan MK itu dilaksanakan maka bukan saja berdampak seperti perusakan atau pembakaran fasilitas pemerintah. Putusan itu juga bisa berimbas pada kekerasan fisik kepada masyarakat Yalimo.

"Saya tidak mau mengawasi tahapan ini (PSU kedua kali). Sebab, atas putusan MK kemarin masyarakat secara spontan melakukan perusakan, pembakaran fasilitas pemerintah daerah. Jangan lagi PSU ini nanti berimbas pada kekerasan fisik pada masyarakat lain," katanya


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network