JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap 8 orang yang nekat memasang dan mengibarkan Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di Halaman GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021). Penetapan status ini setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan petugas Direktorat Reskrimum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi para pemuda ini masuk kategori tindak pidana karena melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan Melawan Negara.
Identitas mereka masing-masing berinisial MY, YM, MSY, MK, BM, FK, MP dan MW.
“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua,” ujar Kamal, Kamis (2/12/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora dan dua spanduk.
Sebelumnya, para pelaku mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021) pukul 12.30 WIT. Bendera ini berkibar sekitar 30 menit yang kemudian diturunkan kembali oleh para pemuda tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait