Personel Satgas Op Damai Cartenz saat melakukan olah TKP Penembakan terhadap warga sipil kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). (Foto: Istimewa).

YAHUKIMO, iNews.id - Penembakan terhadap warga sipil kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.

Peristiwa terjadi pukul 11.22 WIT. Aparat dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT.

Dalam kejadian ini, dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha. Keduanya dalam kondisi sadar dan menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban mengalami kerusakan.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga KKB atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu berjumlah dua orang. Pelaku menggunakan sepeda motor dan menyerang secara tiba-tiba. 

Korban diduga sempat diikuti sebelum akhirnya ditembak saat melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di kompleks PJPR. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Hasil olah TKP menunjukkan petugas telah melakukan pemotretan, pengukuran lokasi, serta penentuan titik kejadian guna mendukung pengungkapan kasus. Tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyatakan aparat masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan motif penyerangan.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Andria dalam keterangannya dikutip Rabu (29/4/2026).

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku diduga berupa penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata terhadap masyarakat.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas," ucapnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur dan profesional," ucapnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network