SORONG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan spesies dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan langsung Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong didukung oleh instansi terkait dan dewan adat setempat.
Dugong berukuran 51 sentimeter dan lingkar badan 32 sentimeter ini dilepas untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat, adanya seekor dugong di penakaran penduduk.
"Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan," kata Agus dalam siaran pers yang diterima iNews.id di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (19/3/2019).
Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget oleh nelayan setempat pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan instansi terkait dan dewan adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong supaya mau melepaskan mamalia itu ke habitatnya.
"Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera," ujar dia.
Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat.
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
Sementara itu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.
Mamalia tersebut yakni, terdiri Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut). Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait