KLM Sinar Harapan yang mengangkut BBM milik PT PLN diamankan Lantamal Sorong. (Foto: iNews TV/Chanry Andrew S)

SORONG, iNews.idKLM Sinar Harapan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT PLN (persero) ditangkap KRI Fatahillah, Senin (28/11/2021) lalu, di sekitar Pulau Nanas, Sorong, Papua Barat. Saat ini, penangkapan kapal tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Lantamal XIV Sorong. 

Terkait penangkapan tersebut, Nakhoda KLM Sinar Harapan, Rasmin mengaku bingung dengan penangkapan kapal tersebut.

Menurut Rasimin, dokumen kapal yang di bawa sudah lengkap di antaranya surat izin trayek yang dipersoalkan oleh pihak KRI Fatahillah. 

Rasmin menjelaskan, izin trayek yang dipersoalkan pihak Lantamal XIV Sorong dalam proses pengangkutan BBM ke wilayah pesisir, seluruh Kapal Kayu tidak menggunakan Surat tersebut, karena sudah ada regulasi khusus bagi kapal kayu pengangkut barang ke wilayah pesisir dan daerah terpencil dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

“Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu dikeluarkan oleh pihak Syahbandar. Makanya saya bingung, kami di tahan ini. Surat Persetujuan Berlayar sudah kami bawa, kalau soal izin trayek, setahu saya, selama ini, saya dan beberapa nakhoda yang mengoperasikan kapal kayu ini tidak pernah ada menggunakan surat izin trayek,” kata Rasmin. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network