SORONG, iNews.id – KLM Sinar Harapan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT PLN (persero) ditangkap KRI Fatahillah, Senin (28/11/2021) lalu, di sekitar Pulau Nanas, Sorong, Papua Barat. Saat ini, penangkapan kapal tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Lantamal XIV Sorong.
Terkait penangkapan tersebut, Nakhoda KLM Sinar Harapan, Rasmin mengaku bingung dengan penangkapan kapal tersebut.
Menurut Rasimin, dokumen kapal yang di bawa sudah lengkap di antaranya surat izin trayek yang dipersoalkan oleh pihak KRI Fatahillah.
Rasmin menjelaskan, izin trayek yang dipersoalkan pihak Lantamal XIV Sorong dalam proses pengangkutan BBM ke wilayah pesisir, seluruh Kapal Kayu tidak menggunakan Surat tersebut, karena sudah ada regulasi khusus bagi kapal kayu pengangkut barang ke wilayah pesisir dan daerah terpencil dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu dikeluarkan oleh pihak Syahbandar. Makanya saya bingung, kami di tahan ini. Surat Persetujuan Berlayar sudah kami bawa, kalau soal izin trayek, setahu saya, selama ini, saya dan beberapa nakhoda yang mengoperasikan kapal kayu ini tidak pernah ada menggunakan surat izin trayek,” kata Rasmin.
Selain surat izin trayek, kata dia, dokumen lain yang dipersoalkan yakni surat kerja sama dari pihak penyalur BBM dengan Agen Kapal PT Asia Berkat Sentosa.
Setelah kapal ditahan dan berlabuh di kolam Bandar Sorong, Rasmin juga telah membawa dokumen dan dimintai keterangan oleh pihak Lantamal XIV Sorong.
Plt Kadispen Lantamal XIV Sorong, Letda Fahrurrozi mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan kasus tersebut dari KRI Fatahillah dan masih dalam pemeriksaan.
"Kami belum berani kasih keterangan, karena baru dapat pelimpahan berkas. Masih di periksa. Mohon maaf yah bang" ujar Letda Fahrurrozi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait