Polisi menangkap komplotan pencurian sepeda motor di Pasar Baru Sentani, Papua. (Foto: Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Baru Sentani, Jayapura, Papua. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial EW, melaporkan ke polisi kehilangan motor Honda Beat DS 5250 RA.

Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey mengatakan, komplotan maling motor yang berhasil ditangkap berinisial TH (23 tahun), EH (22 tahun), JW (28 tahun) dan RS (23 tahun). Pelaku tertangkap setelah anggota Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

"TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang di-back up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Zakarias Siriyey dalam keterangannya dikutip, Senin (23/10/2023).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor yang dicuri, telah ditukar dengan narkotika jenis ganja. Saat ini, kata dia masih dalam penyelidikan.

"Ke empat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network