WAMENA, iNews.id - Setelah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Papua di Jayapura, jenazah Clarita Agatha Christie Tana (8), bocah korban pembunuhan oleh ibu kandungnya sendiri, akhirnya di makamkam di taman pemakaman umum (TPU), kota Wamena. Dari hasil otopsi diketahui, kematian korban akibat penyumbatan saluran udara ke otak dan sejumlah luka akibat kekerasan, Rabu (24/1/2018).
Isak tangis keluarga pun pecah di rumah duka sebelum jenazah di bawa ke tempat peristirahatan terakhir. Staf khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, pun hadir untuk melihat langsung proses pemakaman bocah kecil tersebut. Sebelumnya, staf khusus Menteri PPPA juga menyempatkan bertemu dengan pelaku pembunuhan, yang juga merupakan ibu kandung korban.
Usai disemayamkan di rumah duka, jenazah Clarita langsung dibawa menuju ke tempat peristirahatan terakhirnya. Ibadah Misa Katolik dalam rangka pemakaman menghantarkan pelepasan jenazah ke liang lahat.
Tangis keluarga kembali pecah saat peti jenazah akan diturunkan ke liang berukuran 2X1 itu. keluarga tak percaya, Clarita, bocah yang selama ini dikenal sebagai pribadi yang ceria itu meninggal secara tragis, akibat disiksa oleh ibu kandungnya sendiri.
Kakak kandung korban, Vanesa, di hadapan staf khusus Menteri PPPA mengakui, selama ini adiknya kerap disiksa oleh ibu kandungnya. Menurutnya, tindakan keji itu dilakukan ibunya lantaran masih sakit hati terhadap suami pertamanya. Tak jarang setiap ibunya mempunyai masalah, selalu dilampiaskan kepada adik kecilnya itu. Hingga suatu hari adiknya meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Tiap mama sakit hati, mau itu dari suami, saudara, atau kerjaan semuanya kena di dia (korban). Pokoknya setiap ada masalah semuanya pasti lari ke adik saya ini. Sampai akhirnya dia jadi seperti ini,” tutur Vanesa.
Sementara itu Kapolres Jayawijaya,AKBP Yan Piet Reba mengungkapkan, dari hasil otopsi, pihaknya telah mendapatkan tambahan bukti bahwa korban meninggal akibat dianiaya. Kematian korban dikarenakan tersumbatnya jalur udara ke otak akibat tindak kekerasan oleh ibu kandungnya.
“Hasil otopsi terhadap jasad korban sudah bisa kita jadikan cukup bukti untuk menjerat pelaku yang notabene adalah ibunya sendiri. Dan mungkin juga bisa menjerat pelaku lain yang terlibat. Yang jelas kematian korban disebabkan oleh sumbatan udara ke otaknya,” ucap Yan.
Selain telah menetapkan ibu korban sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka baru yang diduga turut serta dalam penyiksaan korban. Ayah tiri korban yang notabene anggota polisi, saat ini masih terus diperiksa oleh pihak kepolisian. Diduga ayah tiri korban terlibat dalam kejadian ini.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait