SORONG, iNews.id - Sejumlah hotel di Kota Sorong, Papua Barat, menunggak pajak miliaran rupiah. Untuk menyelesaikan kasus itu, Dinas Pendampatan Daerah (Dispenda) Kota Sorong, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Sorong, serta Korgasup Wilayah V menggandeng Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), melakukan penagihan.
Sejumlah hotel berbintang yang jadi sasaran sidak langsung di pasang stiker oleh tim terpadu Pemkot Sorong dan KPK. Pandemi Covid-19, menjadi alasan para pengelola hotel dan restoran di Kota Sorong terlambat membayar pajak.
Dari enam hotel yang menunggak pajak tersebut, satu di antaranya, Hotel Vega Sorong ditenggarai menunggak pajak hampir Rp1 miliar. Seusai memberikan penjelasan kepada pengelola hotel, tim terpadu langsung memasang stiker belum melunasi pajak.
Selain memasang stiker di depan pintu masuk, tim juga menempelkan stiker di pintu masuk restoran Hotel Vega. Tindakan serupa juga dilakukan di lima hotel lainnya.
Manager Manager (GM) Royal Mamberamo Hotel Sorong Vanny mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala manajemen belum dapat melunasi pajak hotel dan restoran.
"Occupansy (tingkat keterisian) hotel sangat minim saat terkena krisis akibat wabah Covid-19," kata GM Royal Mamberamo Hotel Sorong Vanny, Sabtu (20/11/2021).
GM Vega Hotel Agus Sunarto mengatakan, pendemi Covid-19 membuat pendapatan hotel menurun drastis. Manajemen hotel telah mengirimkan surat ke Pemkot Sorong terkait penundaan pembayaran pajak.
"Ada beberapa kebutuhan hotel yang harus dipenuhi alahasil terjadi kekurangan uang pajak yang harus dibayar," ujar Agus Sunarto.
Agus Sunarto menyatakan, besaran pajak Vega Hotel yang harus dibayar sekitar Rp700 juta sesuai data yang manajemen. "Tidak sampai Rp1 miliar," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala BP2RD Demianus Nakoh mengatakan, total pajak hotel dan restoran yang belum dibayar sekitar Rp4,6 miliar. Di Kota Sorong terdapat enam hotel yang belum membayar pajak. "Dari enam hotel yang menunggak pajak, Hotel Vega yang terbesar," kata Demianus Nakoh.
Pemkot Sorong, ujar Demianus, tidak memberikan batas waktu sampai kapan pajak hotel dan restoran harus dibayar. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan KPK jika seandainya pajak-pajak ini/ terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali.
Ironisnya dalam sidak kali ini, tim terpadu tidak melakukan sidak ke SwissBell Hotel Sorong yang juga mempunyai tunggakan pajak hotel dan restoran mencapai ratusan juta rupiah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait