JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keerom mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 agar patuh protokol kesehatan saat berkampanye. Hal ini sesuai dengan PKPU yang mengatur jumlah massa tidak boleh melebihi ketentuan yang tetlah ditetapkan.
Ketua KPU Keerom Melianus M Gobay menegaskan, bagi paslon yang melanggar ketentuan maka kegiatan kampanyenya dapat dibubarkan. Pembubaran kampanye ini menjadi bentuk sanksi yang diberikan kepada paslon yang langgar aturan.
"Jadi masyarakat yang merupakan massa pendukung dari setiap paslon, dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan kampanye dari calon yang lain," ujarnya di Jayapura, Minggu (4/10/2020).
Melianus mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Keerom, tim desk pilkada, serta aparat keamanan akan memantau dan memberikan laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan masing-masing paslon.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk paslon dalam berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya dibatasi kurang lebih sebanyak 50 orang.
"Dalam ruangan itu diatur jaraknya satu meter. Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) standar berupa masker, hand sanitiser dan menyediakan tempat pencuci tangan," katanya.
Dia menambahkan, jika dalam pertemuan itu massa melebihi kapasitas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 maka sudah terjadi suatu pelanggaran paslon. Kemudian masa yang hadir tidak menggunakan masker juga tidak menaati protokol kesehatan akan jadi bahan temuan Bawaslu Keerom.
Sanksi yang diberikan berupa teguran pertama berupa pencegahan Bawaslu. Kalau itu tidak tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua.
"Jika tetap melanggar diberikan sanksi ketiga langsung dibubarkan pelaksanaan kampanye," kata Gobay.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait