Kantor KPU Papua di Jayapura. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel. Hal ini karena ada sengketa yang diajukan salah satu pasangan calon.

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu mengatakan, penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno pada Senin (7/12/202020) malam. Pelaksanaan pilkada akan kembali dimulai setelah engketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi Pilkada Boven Digoel," kata Melkianus di Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/12/2020).

KPU sementara belum menetapkan jadwal pilkada nantinya. Penyelenggara pemilu akan lebih dulu menunggu hasil sengketa di Bawaslu. Setelah itu, baru akan diplenokan kembali, menyusul tiga tahapan yang sempat tertunda.

Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.

"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network