Ilustrasi, Ongky alias ONK, tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lapas kelas II B Manokwari, Papua Barat. (Foto: Istimewa).

MANOKWARI, iNews.id - Ongky alias ONK, tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). Saat ini petugas masih memburu ONK.

Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath menjelaskan, kronologi kejadian tersebut. ONK, kata dia kabur diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rutan yang sedang dalam proses renovasi karena kelebihan kapasitas.

Selain itu, kata dia ONK juga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang. "Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ujar Julius di Manokwari, Sabtu (8/10/2022).

Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
 
Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
 
Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
 
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar.

Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network