Proses pemeriksaan warga tewas disemprot water cannon di Jayapura. (Foto: iNews/Freddy Nuboba).

JAYAPURA, iNews.id - Insiden seorang warga tewas di Kota Jayapura, Papua, akibat penyemprotan water cannon bermula saat massa yang sedang mabuk miras diduga melawan petugas. Mereka sempat diminta membubarkan diri karena telah melanggar aturan pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kejadiannya bermula saat petugas gabungan mendapati kerumunan massa di TKP, areal Restoran Tenderloin, Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

"Petugas sempat mendatangi mereka dan meminta sekelompok orang ini membubarkan diri," kata Kapolres AKBP Gustav di Kota Jayapura, Papua, Selasa (26/5/2020).

Saat petugas mengimbau mereka untuk membubarkan diri, massa diduga malah melawan petugas dengan melempar botol minuman ke lantai. Karena itulah petugas gabungan mengambil langkah tegas dengan menyemprotkan water cannon ke arah kerumunan massa tersebut.

Korban atas nama Justinus Silas Dimara (34) sempat berlari menghindari semprotan water cannon. Namun dia kehilangan keseimbangan akibat dalam pengaruh miras dan terjatuh membentur tangga restoran tersebut.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh petugas, namun meninggal dunia saat dilakukan penanganan medis," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan RSAL dr Soedibjo Sardadi, korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT sampai dengan pukul 06.00 WIT.

"Selain itu seluruh masyarakat tidak mengonsumsi miras, karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri saat berkendara, maupun berhadapan dengan orang lain," ujar dia.

Sementara polisi bersama petugas gabungan masih berjaga-jaga di TKP, Jalan Amphibi, Kota Jayapura. Warga diimbau tidak terporovokasi dengan kondisi saat ini, karena polisi sedang mendalami kasus tersebut.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network