SARMI, iNews.id - Polres Sarmi jajaran Polda Papua menggelar sidang kode etik terhadap delapan personelnya. Sidang ini dipimpin langsung Wakapolres Sarmi Kompol Abdul Rahman.
Wakapolres mengatakan, sidang ini wajib digelar sehingga dapat menentukan nasib personel ke depannya. Mereka disidang karena melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri.
"Delapan anggota yang disidang masing-masing tujuh personel menjalani sidang disiplin dan satu orang sidang kode etik," ujarnya didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Jocbeth Mayor, Minggu (14/8/2022).
Hukuman yang diberikan kepada personel berupa teguran tertulis, patsus, penundaan gaji berkala dan kurungan 21 hari.
Wakapolres Sarmi dalam arahannya kepada personel yang disidang agar menjalani hukuman dengan baik dan hati ikhlas. Sehingga dapat selesai dan kemudian dapat kembali ke satuannya masing-masing.
Kasi Propam Polres Sarmi Ipda Ulys Okoseray mengungkapkan, seharusnya ada 9 personel yang disidang, namun satu orang tidak hadir dalam persidangan. Dia berharap agar yang bersangkutan secepatnya hadir dan menjalani sidang demi kariernya ke depan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait