ASMAT, iNews.id - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Asmat, Papua, akan mendapat sanksi. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Asmat No 44 Tahun 2020, warga bisa disanksi menyanyi dan menari.
Pjs Bupati Asmat, Triwarno Purnomo mengatakan, setiap orang wajib memakai masker. Bagi yang melanggar, maka akan ada sanksi sosial berupa menyanyi atau menari. Selain itu ada juga pembinaan fisik.
"Sanksi pembinaan fisik tentunya tidak menjurus pada tindak kekerasan. Tapi seperti lari di tempat dan pembersihan fasilitas umum," kata Pjs Bupati Triwarno di Kabupaten Asmat, Papua, Kamis (22/10/2020).
Sementara bagi pelaku usaha, kata Triwarno, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Jika itu tidak dilakukan, harus siap membagi-bagikan masker.
"Bahkan kalau sudah diberikan teguran lisan hingga tertulis masih tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, izin usahanya akan dicabut," ujar dia.
Pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir yang bersih, dan menjaga jarak.
"Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait