JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno tersebut sebelumnya direncanakan mengisi jabatan sebagai Staf Khusus KSAD
Dengan penyesuaian ini, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi dan tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Termasuk enam jenderal dari TNI Angkatan Laut juga batal dimutasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, perubahan mutasi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan perwira tinggi TNI yang terkait dalam rangkaian rotasi tersebut.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar Brigjen Kristomei, Jumat (2/5/2025).
Kapuspen TNI menegaskan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, tour of duty/tour of area dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Setiap keputusan dilakukan secara profesional, obyektif dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI.
Diketahui, TNI meralat keputusan mutasi jabatan perwira tinggi yang tertuang dalam Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam keputusan tersebut, total terdapat 237 perwira tinggi TNI yang dimutasi, termasuk Letjen Kunto.
Berdasarkan surat itu, Letjen Kunto dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Dia digantikan Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III.
7 Jenderal Batal Dimutasi
Selain Letjen Kunto Arief Wibowo, ada enam Perwira tinggi (Pati) TNI lain yang mutasinya juga dibatalkan. Total ada tujuh jenderal yang mengalami pembatalan mutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat ini membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam surat keputusan itu, tertulis enam nama perwira tinggi lain yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni: Pangkoarmada III Laksda Hersan yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Lalu, Laksda H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Laksda Krisno kembali menjabat Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Kemudian membatalkan mutasi Laksma Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Terakhir, Laksma Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Maulana tetap menjabat Staf Khusus KSAL.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait