Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November terkait penetapan calon bupati. Seharusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui ada keputusan KPU Pusat tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terkait dengan penetapan calon bupati.

"Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua," kata Kossay di Jayapura, Selasa (10/11/2020).

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, kata Kossay, Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel malah meloloskan.

"Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Oleh sebab itu, kata dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network