JAYAPURA, iNews.id - Bocah perempuan berusia 9 tahun lolos dari percobaan penculikan di Kabupaten Jayapura, Papua. Dia berani meloncat dari bocengan motor yang sedang melaju hingga terluka di kepala dan badan akibat terseret aspal.
Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap pelaku berinisial AM (24). Kasus ini masih diselidiki unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jayapura untuk mengungkap motif percobaan penculikan tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya di Kompleks Kampus STAKPN. Saat di perjalanan, dia dihampiri pelaku yang mengendarai motor dan menawarkan tumpangan.
Namun saat melewati kompleks tempat tinggal korban, pelaku justru memacu laju motor. Korban yang ketakutan bahkan sampai menangis dan teriak minta tolong.
"Korban minta pelaku hentikan motor jika tidak dia akan melompat, namun pelaku malah menantangnya. Saat di tikungan menanjak, korban nekat melompat sehingga membuat kepala dan badannya terseret aspal. Dia lalu ditolong masyarakat yang melintas," ujar Kapolres, Jumat (2/7/2021).
Saat ditanya warga, korban menceritakan kejadian tersebut hingga mereka mengejar pengendara motor dan menangkapnya.
"Saat ini kami masih selidiki motif pelaku hendak menculik korban. Kami imbau masyarakat yang anaknya duduk di bangku sekolah agar memperhatikan dan mengawasi. Bila perlu menjemput dan berkoordinasi dengan guru," katanya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura. Dia dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait