SENTANI, iNews.id - Seorang pencuri beraksi di masjid wilatah Sentani Jayapura ditangkap. Pelaku maling motor di halaman masjid, lalu menukarnya dengan ganja.
Maling motor berinisial EH (21) mencuri kendaraan warga di halaman Masjid Al-Falaq Sentani. Pelaku ditangkap Tim Paniki Polsek Sentani Kota di kawasan Kali Sosial, Senin (29/11/2021).
Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin mengatakan, sebelumnya tim telah mengamankan FFY (26), rekan pelaku EH. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian yang sama dan berbagi peran.
"EH merupakan pelaku utama yang berperan mengeksekusi motor tersebut, sementara FFY mengawasi wilayah sekitar dan memastikan aman," kata AKP Rozikin, di Kabupaten Jayapura, Senin malam.
Dalam penyelidikan polisi, barang bukti motor yang dicuri EH kini sudah ditukar dengan ganja. Namun kendaraan tersebut telah diamankan, berada di sekitar Dok 9 Jayapura.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait