Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan kebijakan PPKM darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Ketentuan ini berlaku selama delapan hari mulai 12-20 Juli 2021.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan peningkatan kasus penularan Covid-19, kondisi rumah sakit, dan cakupan vaksinasi di kedua daerah.

"Parameter dengan sejumlah kriteria yaitu angka keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen," kata Dominggus di Kabupaten Manokwari, Senin (12/7/2021).

Gubernur mengatakan, Provinsi Papua Barat saat ini tergolong berada di zona merah dengan temuan kasus positif Covid-19 sebanyak 13.476 kasus atau 23,8 persen dari 56.571 pemeriksaan.

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dia menjelaskan, pemerintah akan menutup pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, dan fasilitas umum.

"Masyarakat umum dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan," kata Mandacan.

Gubernur mengatakan, ketentuan PPKM hanya dikecualikan pada kegiatan sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, dan penyediaan kebutuhan pokok.

Kemudian sektor perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta industri orientasi ekspor. Begitu juga untuk bidang logistik, industri makanan, transportasi, energi, keamanan, dan penanganan bencana.

"Kemudian proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan dengan pengetatan protokol kesehatan," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network