JAYAPURA, iNews.id - Seorang pemuda asal Papua Nugini berinisial SK (20) diciduk polisi saat akan memasuki Jayapura. Dia ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali mengatakan, SK ditangkap di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua beberapa waktu yang lalu.
"Kami amankan juga barang bukti berupa 24 paket ganja," kata Alamsyah, Minggu (25/7/2021).
Alamsyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SK merupakan warga negara Papua Nugini. Menurut dia, penangkapan ini berkat adanya informasi dari warga jika pelaku akan mengedarkan ganja.
"Sebanyak 24 paket ganja tersebut dikemas dalam dua ukuran yakni kecil dan besar sudah siap edar," kata dia.
Alamsyah melanjutkan, diduga ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Waena. Saat ini SK sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya berupa 24 paket ganja.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait