JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen dan Penjabat Bupati Tolikara. Alasannya karena sakit.
Pelantikan kemudian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terhadap Pj Bupati Kepulauan Yapen, yakni Cryfianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara, yakni Marthen Kogoya. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Tolikara dan Yapen seharusnya dilantik oleh Gubernur, tetapi Pak Gubernur mengatakan kepada saya beliau sakit, kemudian minta kepada Mendagri. Wakil Gubernurnya kan tidak ada di sana," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Dia menuturkan, pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan para pejabat definitif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita sudah tahu siapa penjabatnya, ini hasil sidang TPA (Tim Penilai Akhir) yang langsung dipimpin oleh Bapak Presiden bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, untuk masa jabatan selama satu tahun. Nanti kita akan evaluasi per tiga bulan,” tuturnya.
Menurutnya, setelah satu tahun, posisi penjabat bisa diteruskan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi.
Selain melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen dan Penjabat Bupati Tolikara, Tito juga melantik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Sementara di sisi lain, Wakil Gubernur Papua Klemens Tinal telah meninggal dunia karena sakit di RS Abdi Waluyo Jakarta pada 21 Mei 2021.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait