Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa dibenarkan karena masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal. Sebab ada prosedur yang dilanggar oleh kepala daerah tersebut.

"Apa yang dilakukan Gubernur Papua tetap salah walaupun alasannya berobat," kata Tito di  Kota Jayapura, Papua, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan, sempat berkomunikasi dengan Lukas Enembe setelah dia kembali dari Papua Nugini. Dia memberitahukan alasannya untuk negara tetangga untuk berobat. Namun dia menyampaikan apa yang dilakukan salah, karena tidak sesuai prosedur.

"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri," ujarnya.

Bila ada hal mendesak, dia mengatakan, Gubernur Lukas Enembe mestinya bisa berkomunikasi via telepon. Lalu nanti akan disusul surat pemberitahuan resmi, bukannya langsung pergi, apalagi lewat jalur ilegal.

"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network